Dalam beberapa waktu kedapan pemilik usaha pencucian kendaran
bermotor baik itu dalam skala besar maupun kecil, harus merogoh kocek
membayar retribusi kepada Pemerintah setempat sebagai konsekunsi dari
diterapkannya peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang
pemanfaatan air tanah yang akan digunkan untuk kegiatan industri.
Kabar itu diungkapkan langsung oleh salah seorang anggota pansus DPRD
Kaltim pembuatan Raperda ini Darlis Pattalongi usai melakukan
sosialisasi di ruang pertemauan Pemkot Balikpapan, Jumat (20/7/2012).
Dalam pertemuan itu selain Darlis, tampak pula anggota pansus lainnya
seperti Hatta Zainal dan Agus Santoso, disamping perwakilan dari BLH
Kota Balikpappan dan Pertamina.
Menurut Darlis diwajibkannya retribusi kepada pengusaha pencucian kendaraan bermotor ini mengacu kepada UU No 7 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan industri haruslah terelebih dahulu mendapatkan izin dari Pemrintah Kota atau Provinsi bersangkutan, dan hal itu mencakup juga para pengusaha pencucian kendaraan bermotor tersebut.
Menurut Darlis diwajibkannya retribusi kepada pengusaha pencucian kendaraan bermotor ini mengacu kepada UU No 7 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan industri haruslah terelebih dahulu mendapatkan izin dari Pemrintah Kota atau Provinsi bersangkutan, dan hal itu mencakup juga para pengusaha pencucian kendaraan bermotor tersebut.
"jadi undang- undang no 7 tahun 2004 itu mengatakan penggunaan air
tanah itu harus mendapatkan izin apabila digunakan oleh kegiatan
perusahaan, kegaiatan yang melibatkan orang banyak tapi kalau misalnya
hanya industri rumah tangga tidak perlu mendapatkan izin misal sumur bor
itu tak perlu mendapat izin kecuali cuci motor, cuci mobil harus ada
izinya, katanya"
Namuam Darlis menolak jika dikatakan penyusuan Raperda ini sarat
dengan kepentingan komersil, karena sebnaranya ia dan beberapa rekan di
DPRD lebih berpikiran bagaiamana agar pihak-pihak terkait terutama
kalangan pengusaha lebih bijak lagi dalam penggunaan air tanah.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan efek yang akan ditimbulkan
jika terjadi penggunaan air tanah yang berlebihan, apalagi seperti
diketahui potensi bencana yang ditimbulkan sangat luar biasa seperti
terjadinya penurunan kawasan ataupun inklusi air laut.
11:41 PM
Blog

Posted in:















0 komentar:
Post a Comment